Lambang Negara Republik Indonesia
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia  tersebut  berhasil  menciptakan  Lambang  Negara  Republik  Indonesia  yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009. 
Adalah  Lambang  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  berbentuk  Garuda  Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai  pada  leher  Garuda,  dan  semboyan  Bhinneka  Tunggal   Ika  ditulis  di  atas  pita  yang dicengkeram oleh Garuda.
A.  ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda  dengan  perisai    memiliki  paruh,  sayap,  ekor,  dan  cakar  yang  mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda  memiliki  sayap  yang  masing-masing  berbulu  17,  ekor  berbulu  8,  pangkal  ekor berbulu 19,  dan  leher  berbulu  45,  adalah  tanggal,  bulan  dan  tahun  Proklamasi  Kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
- dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
- dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
- dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
- dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
- dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
B.  PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di :
- Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
- Luar gedung atau kantor;
- Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- Uang logam dan uang kertas; atau
- Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
- Cap atau kop surat jabatan;
- Cap dinas untuk kantor;
- Pada kertas bermaterai;
- Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
- Penyelenggaraan peristiwa resmi;
- Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
- Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
C. LARANGAN
Setiap orang dilarang :
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar