Lambang Negara Republik Indonesia


Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan  kemegahan  Negara  itu.  Dalam  tahun  1950  Pemerintah  Republik  Indonesia  membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia  tersebut  berhasil  menciptakan  Lambang  Negara  Republik  Indonesia  yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009. 

Adalah  Lambang  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  berbentuk  Garuda  Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai  pada  leher  Garuda,  dan  semboyan  Bhinneka  Tunggal   Ika  ditulis  di  atas  pita  yang dicengkeram oleh Garuda.


A.  ARTI LAMBANG NEGARA.

Garuda  dengan  perisai    memiliki  paruh,  sayap,  ekor,  dan  cakar  yang  mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda  memiliki  sayap  yang  masing-masing  berbulu  17,  ekor  berbulu  8,  pangkal  ekor berbulu 19,  dan  leher  berbulu  45,  adalah  tanggal,  bulan  dan  tahun  Proklamasi  Kemerdekaan Republik Indonesia.

1. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
  • dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • dasar  Kemanusiaan  yang  Adil  dan  Beradab  dilambangkan  dengan  tali  rantai  bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; 
  • dasar  Persatuan  Indonesia  dilambangkan  dengan  pohon  beringin  di  bagian  kiri  atas perisai;
  • dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • dasar  Keadilan  Sosial  bagi  Seluruh  Rakyat  Indonesia  dilambangkan  dengan  kapas  dan padi di bagian kanan atas perisai.

B.  PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

Lambang Negara wajib digunakan di :
  • Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • Luar gedung atau kantor;
  • Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • Uang logam dan uang kertas; atau
  • Materai.

Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai : 
  • Cap atau kop surat jabatan;
  • Cap dinas untuk kantor;
  • Pada kertas bermaterai;
  • Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  • Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban  tugas  negara  di  luar  negeri,  Lambang  Negara  sebagai  lencana  atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
  • Penyelenggaraan peristiwa resmi;
  • Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  • Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.

C.  LARANGAN

Setiap orang dilarang :
  • Mencoret,  menulisi,  menggambari,  atau  membuat  rusak  lambang  negara  dengan  maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
  • Menggunakan  lambang  negara  yang  rusak  dan  tidak  sesuai  dengan  bentuk,  warna,  dan perbandingan ukuran; 
  • Membuat  lambang  untuk  perseorangan,  partai  politik,  perkumpulan,  organisasi  dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
  • Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar