Tanda Penghargaan


Tanda Penghargaan adalah adalah  salah  satu  tanda  penghargaan  yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka baik anggota pramuka peserta didik maupun anggota pramuka dewasa.

1.  Peserta Didik

a. Lencana/Bintang Teladan

Tanda  penghargaan  ini  adalah  salah  satu  tanda  penghargaan  yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda dan  memenuhi  persyaratan  utnuk  menerima  lencana  ini.  Tanda penghargaan  ini  tidak  memiliki  batas  waktu  kecuali  ada  pencabutan.

Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah yang bersangkutan  serta  Mabicab  atau  Mabida  yang bersangkutan.

b. Lencana/Bidang Wiratama

Tanda  penghargaan  ini  adalah  salah  satu  tanda  penghargaan  yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang memenuhi persyaratan untuk menerima lencana ini. Tanda penghargaan ini tidak  memiliki  batas  waktu  kecuali  ada  pencabutan. 

Wewenang pemberian lencana wiratama adalah Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah yang bersangkutan serta Mabicab atau Mabida yang bersangkutan.

c. Lencana/Bintang Karya Bakti

Tanda  penghargaan  ini  adalah  salah  satu  tanda  penghargaan  yang diberikan  bagi  anggota Gerakan  Pramuka  (Penegak  dan  Pandega)  dan memenuhi persyaratan untuk menerima lencana ini. Tanda penghargaan ini tidak memiliki batas waktu kecuali ada pencabutan.

d. Bintang Tahunan

Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak,  dan  Pandega)  sebagai  penghargaan  satu tahun dan kelipatannya atas kesetiaan dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka. Bintang tahunan berwarna dasar hijau (Siaga), merah (Penggalang),  kuning  (Penegak),  coklat  (Pandega). 

Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan serta Pembina Pramuka yang bersangkutan.

e. Tanda Penghargaan lainnya seperti tiska, tigor, dll.

Tanda tiska/tigor diperuntukan bagi anggota Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,  dan  Pandega.  Wewenang  pemberian  lencana  teladan  adalah panitia penyelenggara serta Pembina Pramuka yang bersangkutan.

2.  Anggota Dewasa

a. Lencana/Bintang Pancawarsa

Tanda lencana/bintang Pancawarsa diberikan sebagai penghargaan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus.

Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir yang bersangkutan serta Mabi yang bersangkutan.
1.  Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.
2.  Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.
3.  Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.
4.  Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.
5.  Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.
6.  Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.
7.  Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

b. Lencana/Bintang Wiratama

Sama seperti tanda penghargaan pada peserta didik.

c. Lencana/Bintang Darma Bakti

Lencana Darma Bakti adalah lencana kehormatan yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap telah  memberikan  jasa  berupa  sumbangan  tenaga,  pikiran,  dana  dan fasilitas  yang  cukup  besar  serta  membantu  kelancaran  kegiatan pembinaan dan oengembangan bagi Gerakan Pramuka. Lencana ini tidak memiliki  batas  waktu,  kecuali  ada  pencabutan. 

Wewenang  pemberian lencana darma bakti adalah Kwartir Nasional.

d. Lencana/Bintang Melati

Lencana/bintang  melati  adalah  lencana  jasa  yang  diberikan  kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana ini tidak memiliki batas waktu, kecuali ada pencabutan.

e. Lencana/Bintang Tunas Kencana

Lencana/bintang  Tunas  Kencana  adalah  lencana  jasa  yang  diberikan kepada  anggota  dewasa  di  dalam  dan  di  luar  Gerakan  Pramuka  yang dianggap  berjasa  bagi  Gerakan  Pramuka.  Lencana  ini  tidak  memiliki batas  waktu,  kecuali  ada  pencabutan  dan  merupakan  penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka.

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar