Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (Bab VII)



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 122
Lambang

(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.

Pasal 123
Bendera

(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.

Pasal 124
Panji

(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 125
Himne dan Mars

(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan
Darmaku kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia tanah airku
kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia


Pasal 126
Pakaian Seragam

(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5) Pada Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar