Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (Bab III)



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018

BAB III
SIFAT

Pasal 9
Sifat

(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) Tidak dibenarkan membawa paham dan aktivitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia. pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
(9) Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(10) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Ketua harian (apabila diperlukan).
c. Wakil ketua,
d. Sekretaris.
e. Anggota sesuai dengan pembidangan
(11) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(12) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(13) Majelis Pembimbing dapat mengangkat anggota Dewan Penasehat

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar